TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah
FUNGSI :
- Menyusun kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Melaksanakan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.