Tugas Pokok dan Fungsi

  • 04 April 2018

TUGAS :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah

FUNGSI :

  1. Menyusun kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Melaksanakan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • 04 April 2018